Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hentikan Pembahasan RUU KUHP, DPR Maju Terus

Kompas.com - 19/02/2014, 15:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut berisi permintaan KPK agar DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat ini sempat menyebabkan pro dan kontra di Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, yang terpenting saat ini adalah posisi pemerintah terkait kontroversi pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Bambang menuturkan adanya perbedaan sikap pemerintah dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyatakan pembahasan kedua RUU itu bisa saja dihentikan.

"Presiden yang juga Ketum Demokrat harus tegas, apakah mencabut atau menarik draf ini. Jangan sampai kita ini dipermainkan," ujar Bambang.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menuturkan, opini yang berkembang saat ini adalah DPR berusaha melemahkan KPK. Padahal, pemerintah juga turut andil dalam pembahasan RUU ini.

Oleh karena itu, Nasir pun menuntut kejelasan sikap pemerintah. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar lain, Nudirman Munir, pun membantah anggapan DPR berusaha melemahkan KPK. Menurutnya, RUU KUHP dan KUHAP sudah saatnya direvisi karena diskriminatif dan merupakan peninggalan kolonial.

"KPK minta pembahasan KUHAP dihentikan. Kalau dihentikan, rakyat yang dirugikan yang selama ini dizalimi oleh polisi, jaksa, hakim, tanpa bisa melawan?" kata Nudirman.

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkrituti Krisnowo pun menyuarakan ketidaksepakatan pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, pembahasan RUU ini sudah sejak awal disetujui DPR dan Presiden.

"Catatan KPK boleh saja kita pakai sebagai masukan, RUU KUHP sudah dimulai dirancang. Apalagi Ketua KPK yang lama, Taufiequrachman Ruki yang terlibat dalam pembahasan RUU KUHP ini," ucap Harkrituti.

Alhasil, seluruh peserta rapat pembahasan RUU KUHP hari ini sepakat untuk melanjutkan pembahasan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Al-Muzzammil Yusuf dan diikuti sejumlah tim penyusun RUU KUHP dan KUHAP seperti Mantan Menteri Kehakiman Muladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com