Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Kalau KRI Usman Harun Beroperasi di Orchard Road, Baru Boleh Keberatan

Kompas.com - 12/02/2014, 19:30 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Pramono Edhie Wibowo, menilai tidak ada yang salah dengan pemberian nama "KRI Usman Harun" pada salah satu kapal TNI Angkatan Laut. Apalagi, kapal tersebut bukan untuk dipakai di wilayah kedaulatan Singapura.

"Masalah penamaan, yang namanya KRI adalah urusan dalam negeri. Kapalnya saja punya Indonesia, dikasih nama Indonesia, ya haknya. Jalannya (beroperasi) juga di Indonesia. Kalau dia jalan di Orchard Road, baru boleh keberatan," ujar Pramono dalam diskusi dengan awak media di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/2/2014).

Pramono mengatakan, tidak ada alasan bagi Singapura untuk keberatan atas penggunaan nama Usman dan Harun. Bakal calon Presiden Partai Demokrat itu berharap Singapura mengerti niat Indonesia dalam memberi nama kapal perangnya. Dua tokoh itu adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia, meski Singapura menganggap mereka merupakan teroris.

"Seperti seseorang dianggap sebagai pecundang bagi kelompok yang dikalahkanya, namun bagi kelompok dia sendiri, dia adalah pahlawan. Usman dan Harun adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia," kata ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Singapura membatalkan pertemuan dialog pertahanan dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sedianya digelar di Singapura bersamaan dengan acara kedirgantaraan, Singapore Airshow, 11-16 Februari 2014. Hal itu terjadi pasca-protes dari Pemerintah Singapura terkait rencana penamaan "KRI Usman Harun" pada salah satu unit kapal TNI Angkatan Laut.

Karena Singapura membatalkan dialog bilateral itu, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Minggu (9/2) pagi, mendadak membatalkan kunjungannya ke Singapura yang semula direncanakan dimulai hari Minggu kemarin hingga Rabu (12/2/2014).

TNI AL tetap teguh akan memakai nama KRI Usman Harun untuk salah satu fregat ringan yang tengah dipesan dari Inggris. Bagi TNI AL, keputusan itu final.

Usman Harun merupakan dua Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden 050/TK/1968. Usman bin Said dan Harun bin Muhammad Ali adalah prajurit KKO (kini Korps Marinir TNI AL) yang dihukum mati Singapura karena mengebom gedung perkantoran di kawasan Orchard, MacDonald House, pada 10 Maret 1965.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com