JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua UU Tentang Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2014).
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta mahkamah menolak permohonan uji materi itu agar tak menambah daftar catatan buruk yang dapat memperburuk citra MK. Salah satu anggota koalisi, Refly Harun, mencatat ada lima masalah di lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva itu.
Masalah pertama, adanya dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam kasus korupsi pasca-tertangkapnya Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. "Ini kan masih belum selesai. Sidang Akil sendiri belum selesai. Tapi kalau memang nanti tidak terbukti terlibat kita harus move on dan menjaga integritas MK," kata Refly saat jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Persoalan lainnya, kata Refly, adanya dua hakim konstitusi yang tidak memiliki legal standing, yaitu Patrialis Akbar dan Maria Farida. Kedua hakim itu, kata dia, tidak memiliki legitimasi sebagai hakim konstitusi karena dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara beberapa waktu lalu.
Refly menambahkan, masalah ketiga adalah adanya dua hakim konstitusi yang kosong. Selain dipecatnya Akil karena diduga melakukan korupsi, MK juga akan menghadapi kekosongan hakim setelah hakim Harjono pensiun per April 2014.
"Sebentar lagi DPR akan reses. Sementara panel ahli (yang menyeleksi hakim konstitusi) belum terbentuk," ucapnya.
Masalah berikutnya, Refly menambahkan, adanya pernyataan Akil terkait putusan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur. Refly mempertanyakan hasil rapat pleno yang memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf dengan komposisi 8:0. Padahal, rapat panel hakim memenangkan pasangan Khofifah-Herman dengan komposisi 2:1.
"Seharusnya ada dissenting opinion di situ (dalam rapat pleno)," kata Refly.
Masalah terakhir, catatan Refly, adalah kontroversi pembacaan putusan uji materi UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang terlalu lama. Ia menduga adanya agenda tertentu dari pihak yang tidak menginginkan adanya pemilu serentak sehingga putusan baru dibacakan mendekati Pemilu 2014.
Untuk itu, Refly berharap mahkamah tidak mengabulkan gugatan terhadap UU MK. Jika MK mengabulkan gugatan itu, menurutnya, maka hal itu menambah panjang daftar catatan buruk bagi MK yang sedang memulihkan citranya di mata masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.