"Ya mudah-mudahan enggak ada unsur politis," kata Tjahjo, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Tjahjo mengatakan, Sudjadnan berhak meminta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Megawati, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi yang meringankan untuknya. Akan tetapi, menurut Tjahjo, harus ada relevansi yang jelas di balik pemanggilan tersebut.
Ia menyebutkan, Sudjadnan menjabat di masa peralihan antara Presiden Megawati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karena itu, menurutnya, Presiden SBY perlu juga diusulkan Sudjadnan untuk dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sah-sah saja, minta Pak JK, Bu Mega, tapi relevansinya apa? Lalu kenapa Pak SBY enggak? Katanya alasannya sibuk, gimana," katanya.
Seperti diberitakan, Sudjadnan meminta KPK agar Megawati diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005. Sudjadnan mengatakan, Megawati selaku presiden saat itu meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Sudjadnan menjelaskan, pelaksanaan konferensi internasional saat itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata internasional yang saat itu sedang terpuruk. Sudjadnan mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla, telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudjadnan. Kali ini, Sudjadnan menyerahkan kesediaan untuk diperiksa KPK sepenuhnya kepada Megawati. Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005 untuk pelaksanaan konferensi internasional. Ia dijerat sejak 21 November 2011 dan baru ditahan pada 14 November 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.