"Kita sekarang tidak hanya sebagai daerah transit, tetapi sekarang sudah jadi daerah produksi dan pemasaran narkoba," ujarnya.
Suhardi mengatakan, peningkatan status itu tak terlepas dari besarnya ketersediaan dan permintaan terhadap barang haram itu. Berdasarkan catatan Polri tahun 2013, jumlah korban penyalahgunaan narkoba mencapai 4,5 juta jiwa. Selain itu, ada 32.470 kasus peredaran yang terungkap. Angka ini naik dibanding tahun 2012 yang berada di angka 26.561. Untuk barang bukti yang telah disita di antaranya 16 ton ganja dan satu juta pil ekstasi.
"Belum lagi ancaman narkoba dan zat psikotropika aktif jenis baru yang menjadi ancaman besar dan serius, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, aparat penegak hukum tidak dapat memenjarakan para penyalahguna narkoba karena mereka bukan penjahat, melainkan korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi. Sementara itu, para pengedar narkoba tak hanya cukup dijerat dengan Undang-Undang Narkoba, melainkan juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, uang kejahatan narkoba dapat diputar dalam bentuk apa pun sehingga perlu diterapkan UU TPPU untuk memberikan efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.