Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Minta MK Klarifikasi soal Pengakuan Akil Terkait Pilkada Jatim

Kompas.com - 03/02/2014, 13:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait pemenang pemilihan kepala daerah Jawa Timur sesungguhnya. Akil menyatakan, di dalam rapat panel hakim sebelum dirinya tertangkap, diputuskan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja memenangi sengketa Pilkada Jawa Timur.

"Ini sangat menyedihkan. Bisa saja itu hanya statement, tapi itu berita yang harus ditindaklanjuti oleh MK. Kami akan minta klarifikasi ke MK," ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2014).

Pengakuan Akil tersebut berbeda dari keputusan yang dikeluarkan MK. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusup sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) Bantuan Rumah Tangga Sakit Miskin (Jalin Kesra RTSM). Selain itu, dalil bahwa pasangan Soekarwo-Saifullah melakukan penjegalan pasangan Khofifah-Herman tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Muhaimin mengatakan bahwa pernyataan Akil perlu ditindaklanjuti. Menurut dia, PKB akan melakukan konsolidasi untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan Akil tersebut. Setelah MK memberikan klarifikasi, kata Muhaimin, PKB berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Etik MK. "Setelah mendapatkan klarifikasi, baru kami masuk ke Dewan Etik," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.

Pengakuan Akil

Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah-Herman. Putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

"Kalau begitu, ada masalah hukum baru, kan. Berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat, dong, berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).

Otto juga menjadi pengacara Khofifah-Herman ketika proses di MK. Namun, ketika dikonfirmasi, Akil mengaku tidak mengikuti sidang pleno ketika memutuskan sengketa hasil Pilgub Jatim. Akil mengaku hanya mengikuti hingga putusan panel. Dua dari tiga hakim Panel memang memenangkan Khofifah-Herman. Meski demikian, Akil tidak mengetahui proses di Sidang Pleno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com