JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menilai penetapannya sebagai tersangka kasus narkotika bermuatan politis. Akil mengaku tak tahu mengenai narkotika yang ditemukan di ruang kerjanya di Gedung MK saat penggeledahan oleh KPK.
"Saya enggak ada di sana (Gedung MK), tiba-tiba ada narkoba. Itu politis semua. Kami dijebak sedemikian rupa," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Namun, Akil enggan mengungkapkan siapa pihak yang dimaksud telah menjebaknya. Ia bersikeras tidak mengonsumsi narkotika atau pernah memilikinya.
"Ya, pasti ada orang. Tanya penyidik. Saya tidak pernah lihat barang (narkotika) itu sampai hari ini," ujar Akil.
Sebelumnya, saat melakukan penggeledahan ruang kerja Akil, petugas KPK menemukan tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja yang terpakai seberat 1,5 gram. Mereka juga menemukan metamfetamin dalam bentuk pil berwarna ungu seberat 0,48 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap urine dan rambut Akil menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan narkoba. Namun, hasil pemeriksaan terhadap sampel deoxyribonucleic acid (DNA) oleh Polri, Akil dipastikan pernah memegang ganja.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Akil sebagai tersangka. Akil disangka menguasai dan memiliki narkotika sebagaimana Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akil terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.