JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengaku tidak mengikuti sidang pleno ketika memutuskan sengketa hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Akil mengaku hanya mengikuti hingga putusan panel.
Akil mengatakan, dalam putusan panel, dua dari tiga hakim panel memutuskan memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
"Di panel putusannya dua banding satu. Artinya di panel itu, kan dimenangkan oleh Bu Khofifah," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Akil menjelaskan, setelah sidang panel, keputusan akhir sengketa Pilgub itu selanjutnya ditetapkan dalam sidang pleno. Namun, Akil tidak ikut andil dalam sidang pleno karena ditangkap KPK. Akil mengaku tak tahu hingga akhirnya sengketa hasil Pilgub Jatim dimenangkan oleh pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa).
"Tapi, kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo," kata Akil.
Akil enggan mengungkapkan siapa saja hakim yang saat itu memenangkan Khofifah atau Soekarwo. "Anggota panel, kan bertiga. Tak perlu saya sebut itu. Tapi cukup saya katakan dua banding satu suaranya untuk Khofifah," kata Akil.
Seperti diberitakan, putusan MK terkait Pilgub Jatim kembali diangkat oleh kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan. Ketika proses di MK, Otto merupakan pengacara pasangan Berkah.
Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh KPK pada malam harinya.
"Kalau begitu, ada masalah hukum baru kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.
Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.
Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.