"Bawaslu dulu yang usul," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Dia mengatakan, ide pembiayaan saksi parpol mencuat saat Bawaslu tengah memperjuangkan anggaran untuk membiayai mitra panitia pengawas lapangan (PPL). "Dana mitra PPL sudah disetujui Komisi II DPR, tapi anggaran tidak keluar. Pada waktu pembahasan muncullah ide-ide saksi parpol," lanjut Gamawan.
Ia menuturkan, pemerintah hanya memfasilitasi untuk memcairkan dana. Pencairan itu, kata dia, dilakukan jika Bawaslu dan parpol sudah menyetujui. Gamawan mengatakan, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (perpres) pencairan dana saksi parpol dan mitra PPL.
"Perpres itu mengatur bantuan keuangan, bukan teknisnya," kata dia.
Di sisi lain, Bawaslu mengatakan, pendanaan saksi parpol dari dan oleh negara merupakan inisiatif pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto.
"Ide itu (pemberian honor saksi parpol oleh negara) datangnya dari pemerintah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Dia menyampaikan, wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menkopolhukam, Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan dirinya pada awal Januari 2014 lalu.
Dalam rapat tersebut, katanya, pemerintah menyampaikan keluhan dan harapan dari peserta pemilu soal kehadiran saksi parpol di tiap TPS. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.
"Pemerintah juga mengakomodasi anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Muhammad di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.
"Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," lanjut Muhammad. Wacana itu menuai kontroversi. Pemantau pemilu keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.