Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Dukung Pilkada Serentak 2019

Kompas.com - 26/01/2014, 18:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Partai Golkar menyambut positif usulan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkadat) serentak menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan, pilkada serentak dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) pada 2019.

"Keserentakan itu menjadi hal yang memungkinkan dilakukan pada 2019," kata Nurul usai diskusi "Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" Minggu (26/1/2014) di Cikini, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, isu itu saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dia mengatakan, RUU tersebut akan diketok palu pada 4 Maret mendatang. "Kalau misalnya (pilkada) ini serentak setuju, 4 Maret nanti diketok palu, maka otomatis yang periode berikutnya harus merevisi undang-undang paket politiknya," kata anggota Komisi II DPR itu.

Dia mengatakan, wacana pelaksanaan pilkada secara serentak semula diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak pemerintah.  Tetapi, lebih lanjut, katanya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilu  serentak pada 2019, di DPR akhirnya mencuat pula wacana pilkada serentak.

Ia mengatakan, pertimbangan pelaksanaan pilkada serentak adalah terbentuknya koalisi permanen. Koalisi, katanya, terbentuk sebelum pelaksanaan pemilu. Menurut Nurul, koalisi yang terbentuk akan permanen antara di tingkat pusat dan daerah.  "Sehingga disain tentang calon-calon di pilkada itu sudah menjadi disain besar jauh sebelum pileg dan pilpres dilaksanakan. Jadi satu paket, ini sebenarnya cocok dengan prinsip Golkar yang kampanye satu kesatuan," kata dia.

MK telah mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com