Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pemilu Serentak Dinilai "Dijual", Majelis Etik MK Diminta Usut

Kompas.com - 26/01/2014, 14:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak pada tahun 2019. Namun, putusan tersebut menuai pro dan kontra karena sejumlah pihak menilai MK terlambat membacakan putusan.

Pengacara dan pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan MK untuk membawanya ke Majelis Etik MK. Dengan demikian, mereka bisa memperoleh klarifikasi alasan keterlambatan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Agar Dewan Etik (MK) bisa mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab di balik keterlambatan putusan tersebut," kata Refly seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/1/2014).

Menurut Refly, sangat mungkin pemilu serentak dilakukan pada 2014 jika putusan MK dibacakan pada 27 Maret 2013, bukan 23 Januari 2014. Sebelumnya, mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengaku bahwa rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil putusan pada Maret 2013 atau sebelum Mahfud pensiun sebagai hakim konstitusi.

Refly menduga putusan baru dibacakan agar pemilu serentak tidak bisa dilakukan pada tahun 2014, tetapi pada 2019. Hal tersebut tentu menuai kecurigaan mengenai terjadinya jual beli untuk kepentingan pihak tertentu sebelum diputuskan MK.

"Dugaan saya, keputusan ini dalam tanda petik perlu dijual yah karena, dengan pemilu serentak itu, presidential threshold (PT) itu ditiadakan. Menurut saya, tidak ada halangan apa pun untuk hapus PT pada Pemilu 2014. Menurut saya, tak penting lagi mempertahankan PT di dalam sistem presidensial Indonesia karena logikanya sama sekali tidak ada," imbuhnya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan pada 2014, menurut MK, maka pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Hanya, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.

Dengan keputusan MK itu, syarat pengusungan capres-cawapres pada Pilpres 2014 tetap berpegang pada UU Pilpres, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak cukup, maka parpol mesti berkoalisi untuk mengusung capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com