Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Penyelenggaraan Pemilu Dinilai Bukan Urusan MK

Kompas.com - 24/01/2014, 14:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpendapat, tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal waktu penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Waktu penyelenggaraan pemilu dinilai hanya persoalan teknis, bukan masalah konstitusional.

"Argumentasi hukum mengapa dia (pileg dan pilpres) digabungkan itu menurut saya berbau teknis, nonkonstitusi. Karena soal jadwal itu kan bukan soal ke-MK-an. Apakah serentak atau terpisah, itu kan bukan urusan konstitusional atau tidak konstitusional," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).

Ia mengatakan, masalah waktu penyelenggaraan pemilu adalah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, bahkan pemerintah dan DPR, sebagai pembuat undang-undang, tidak berwenang mengurus waktu penyelenggaraan pemilu, apakah serentak atau tidak.

"Kok MK ikut-ikutan mengatur soal jadwal, apakah serentak atau terpisah. UUD kan hanya mengatakan pemilu itu memilih DPR, DPD, DPRD dan presiden," lanjut Asep.

Pendapat Asep tersebut sejalan dengan opini yang disampaikan hakim konstitusi Maria Farida. Maria Farida menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

"Maria kan menilai, kebijakan waktu itu kebijakan negara, mau terpisah, mau serentak itu kebijakan negara, tidak ada hubungannya dengan konstitusional. Persoalan UUD itu adalah setiap UU yang diuji dengan UU adalah soal substansial, konstitusional, bukan teknis, jadwal," tutur Asep.

Meski demikian, lanjut Asep, putusan MK yang menyatakan pileg dan pilpres harus dilaksanakan serentak adalah putusan yang final dan mengikat. Karena itu, katanya, baik pemerintah, DPR, maupun KPU harus menjalankannya.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan pada 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pileg dan pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Nasional
Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com