Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Maria Farida Tolak Pemilu Serentak

Kompas.com - 23/01/2014, 17:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pendapat hakim konstitusi tidak bulat dalam memutus uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati berpendapat berbeda (dissenting opinion), yakni menolak seluruh gugatan.

Dalam pendapatnya, Maria tetap berpegang pada putusan MK dalam pengujian Pasal 3 Ayat (5) UU 42/2008 yang dikeluarkan pada Februari 2009. Saat itu, MK memutuskan bahwa ayat tersebut yang berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD" adalah konstitusional.

Ketika itu, MK berpendapat, pengalaman yang telah berjalan adalah pilpres dilaksanakan setelah pileg karena presiden dan wakil presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR.

Menurut Maria, secara delegatif, UUD 1945 telah menyerahkan kewenangan kepada pembentuk UU (DPR dan presiden) untuk mengatur tata cara pelaksanaan pilpres serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu. Dengan demikian, menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk UU untuk merumuskan mekanisme terbaik tata cara pemilu, termasuk dalam penentuan waktu antarsatu pemilihan dengan pemilihan yang lain.

"Pelimpahan kewenangan secara delegatif kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata cara pelaksanaan pilpres, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu memang perlu dilaksanakan karena terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara langsung oleh UUD 1945 karena sifatnya yang mudah untuk berubah atau bersifat terlalu teknis," kata Maria dalam putusan.

Maria menambahkan, aturan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 9 UU 42/2008 juga merupakan kebijakan hukum terbuka yang pada prinsipnya tidak terkait dengan pengaturan serentak atau tidaknya pemilu. Bila pembentuk UU menginginkan pemilu dilaksanakan serentak, maka presidential threshold tetap dapat diterapkan. Sebaliknya, threshold tersebut juga dapat dihilangkan bila presiden dan DPR menghendakinya.

Untuk diketahui, Pasal 9 tersebut berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR".

Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (23/1/2014), MK berpendapat bahwa putusan tahun 2009 harus dimaknai sebagai pilihan penafsiran Mahkamah atas ketentuan konstitusi yang sesuai dengan konteks pada saat putusan tersebut dijatuhkan.

Adapun terkait teknis pengambilan sumpah, menurut MK, berdasarkan penalaran yang wajar dan praktik ketetanegaraan, maka pengucapan sumpah anggota DPR dan DPD tetap lebih dahulu dilaksanakan. Setelah itu, pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden di hadapan MPR.

"Jadi, penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan, baik secara serentak maupun tidak serentak, tidaklah mengubah agenda pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden sebagaimana dilaksanakan selama ini," demikian putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com