"Harusnya jika MK mengabulkan putusan ini, harus langsung diterapkan saat itu juga. Kalau baru diterapkan 2019, itu artinya MK merampas hak konstitusional rakyat selama 5 tahun," kata anggota koalisi masyarakat sipil, Fadjroel Rachman, di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
"Sama saja dengan orang punya agama dan keyakinan tapi ditunda. Kamu beragamanya 5 tahun lagi saja, mau enggak?" lanjut Fadjroel.
Fadjroel juga mempertanyakan amar putusan MK bahwa pelaksanaan Pemilu 2014 sudah sangat dekat dan terjadwal. Padahal, berdasarkan pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD, permohonan tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Maret 2013 saat dia masih menjabat. Dalam amar putusan yang dibuat MK, juga tertera tanggal pelaksanaan RPH tersebut, yakni 26 Maret 2013.
"Kalau ini diputuskan 10 bulan lalu, ada kesempatan untuk memperbaiki. Kenapa harus ditunda sepuluh bulan. Ada apa gerangan. Apakah ada kepentingan tertentu?" ujarnya.
Kendati demikian, dia menolak mengatakan bahwa hakim MK diintervensi. Dia hanya merasa terdapat sesuatu yang janggal dan patut dipertanyakan dalam putusan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.