"Kami tidak ada masalah. Kalau betul diterima, ini cukup berkeadilanlah untuk nanti diberlakukan pada tahun 2019," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutardjo di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (23/1/2014).
Cicip mengatakan, putusan MK ini patut diapresiasi. Pasalnya, jika MK memutuskan pemilu serentak dilaksanakan tahun 2014, maka seluruh proses persiapan akan berubah. Lantaran pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2019, Cicip pun menyatakan partainya tetap melakukan proses persiapan pemilu seperti sebelumnya.
"Jadi, kami akan terima putuan MK karena itu merupakan yurisdiksi MK sebagai pengambil keputusan institusi tertinggi," ucap Cicip.
MK mengabulkan uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah. Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.