Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: SBY Tahu Pemecatan Pasek

Kompas.com - 22/01/2014, 15:04 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membenarkan bahwa pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dari keanggotaan Demokrat telah diketahui Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tentu (mengetahui). Tidak mungkin (tidak mengetahui). Dilaporkan (kepada SBY) paling tidak," kata Amir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan, keputusan pemecatan Pasek merupakan wewenang penuh DPP Partai Demokrat. Meski demikian, ia menghormati upaya hukum yang akan dilakukan Pasek terkait pemecatan.

Menurut Amir, di internal menghormati perbedaan pendapat. Secara pribadi, Amir berharap perbedaan pendapat itu sebaiknya bisa dibicarakan. "Tetapi kalau tidak ada titik temu, tentu pilihannya terserah kepada mereka yang keberatan. Kita tidak ingin menggurui, mencampuri, menghalangi hak-hak yg mereka (DPP) miliki," ucapnya.

Mengenai alasan pemecatan Pasek, Amir enggan berkomentar dan memilih menanyakan kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Ia juga enggan berkomentar ketika ditanya apakah pemecatan itu sebagai langkah "bersih-bersih" loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Ya, mungkin kesannya begitu. Kesannya begitu," katanya.

Seperti diberitakan, Pasek memutuskan melayangkan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebelum menempuh jalur hukum. Dua orang itu yang menandatangani surat pemecatan Pasek. Menurut Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu, pemecatannya melanggar aturan.

Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Sebelum dipecat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Mabes Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Mabes Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com