"Tidak ada standar performa pelaksanaan aktivitas reses. Sehingga, kalau ada pelanggaran oleh anggota DPR, yang bersangkutan tidak bisa dimintai tanggung jawab," ujar Anggota Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Abdul Hakim Garuda Nusantara di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Ia mengatakan, karena aturan yang tidak jelas, jika ada penyalahgunaan, tidak mudah bagi publik dan penegak hukum untuk mengajukan tuntutan secara hukum. Dia mencotohkan ketidakjelasan aturan penggunaan dana reses misalnya. Ia mengatakan, tidak ada regulasi soal frekuensi pertemuan dengan konstituen yang harus dilakukan selama masa jabatan. Kemungkinan lain, kata, jika dana reses digunakan untuk membelikan tetangga yang bersangkutan sejumlah barang.
"Contoh lainnya, kalau anggota DPR menggunakan dana reses untuk mengadakan pertemuan dengan kader-kadernya di sejumlah cabang, apa itu termasuk penyimpangan," lanjut Hakim.
Dia menuturkan, selama tidak ada standar performa dan hukum yang jelas, sulit untuk meminta pertangggungjawaban hukum atas pengunaan dana reses. Hakim menyarankan adanya aturan yang jelas, efisien, dan efektif tentang standar kinerja anggota DPR dan peraturan penggunaan dana reses.
"Karena pada dasarnya, penggunaan dana reses yang tidak tepat dan benar, kalau terungkap di publik, dapat memerosotkan integirtas anggota yang bersangkutan. Dan itu, nantinya dapat memengaruhi elektabilitas dia dan partainya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.