Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tidak Jelas, Dana Reses DPR Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 16/01/2014, 19:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan dana reses DPR tidak diatur dengan ketat. Karenanya, dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat sangat mudah disalahgunakan.

"Tidak ada standar performa pelaksanaan aktivitas reses. Sehingga, kalau ada pelanggaran oleh anggota DPR, yang bersangkutan tidak bisa dimintai tanggung jawab," ujar Anggota Badan Pengurus Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Abdul Hakim Garuda Nusantara di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Ia mengatakan, karena aturan yang tidak jelas, jika ada penyalahgunaan, tidak mudah bagi publik dan penegak hukum untuk mengajukan tuntutan secara hukum. Dia mencotohkan ketidakjelasan aturan penggunaan dana reses misalnya. Ia mengatakan, tidak ada regulasi soal frekuensi pertemuan dengan konstituen yang harus dilakukan selama masa jabatan. Kemungkinan lain, kata, jika dana reses digunakan untuk membelikan tetangga yang bersangkutan sejumlah barang.

"Contoh lainnya, kalau anggota DPR menggunakan dana reses untuk mengadakan pertemuan dengan kader-kadernya di sejumlah cabang, apa itu termasuk penyimpangan," lanjut Hakim.

Dia menuturkan, selama tidak ada standar performa dan hukum yang jelas, sulit untuk meminta pertangggungjawaban hukum atas pengunaan dana reses. Hakim menyarankan adanya aturan yang jelas, efisien, dan efektif tentang standar kinerja anggota DPR dan peraturan penggunaan dana reses.

"Karena pada dasarnya, penggunaan dana reses yang tidak tepat dan benar, kalau terungkap di publik, dapat memerosotkan integirtas anggota yang bersangkutan. Dan itu, nantinya dapat memengaruhi elektabilitas dia dan partainya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com