Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Tindak Parpol Beriklan di Luar Masa Kampanye

Kompas.com - 15/01/2014, 17:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta menindak partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah mencuri awal kampanye melalui media massa. Polri seharusnya tidak kaku menerjemahkan definisi kampanye seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) sudah melihat pesan kampanye di balik iklan dengan patokan selain ketentuan dan unsur kampanye yang ada di UU. Kepolisian harus melakukan hal yang sama," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2014).

Dia menyesalkan sikap penyidik Polri terhadap laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Golkar. Saat itu, Polri menyatakan, iklan Partai Golkar tidak memenuhi unsur kampanye karena tidak menjabarkan visi, misi, dan program partai. Veri mengatakan, Bawaslu kembali melaporkan partai itu ke Polri.

"Laporan dibuat berdasarkan temuan kami yang kami sampaikan ke Bawaslu Jumat (3/1/2014) lalu," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya mendorong Bawaslu agar melakukan tindakan yang sama terhadap semua parpol yang telah lebih dulu beriklan. Veri, bersama Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan empat partai politik (parpol) peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan.

"Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Veri.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatur, kampanye melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com