"Tidak mangkir, itu sikap. Bukan mangkir atau melawan. Tapi meminta kejelasan (soal proyek lain itu)," kata anggota Komisi III DPR sekaligus Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika, di kediaman Anas, Kamis (9/1/2014) malam.
Dalam masalah hukum, ujar Pasek, surat panggilan harus memiliki kejelasan. Dasar seseorang ditetapkan menjadi tersangka, kata dia, harus dijelaskan karena menyangkut nasib seseorang. Berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 KUHP, sebut dia, penyidik punya kewajiban menjelaskan sangkaan yang dikenakan kepada seseorang.
"Ini masalah yang sudah jadi sorotan publik. Jangan biasakan main di bawah meja. Ini kan 11 bulan nasib orang nggak diapa-apain, tersiksa juga. Kasus gratifikasi kan (harusnya) hadiah ada, orangnya ada, yang ngasih ada. Nggak usah sampai ratusan orang diperiksa," ujar Pasek.
Pasek mengatakan pula, penegak hukum seharusnya tak emosional. Penegak hukum, ujar dia, harus bersikap profesional dan rasional. Ketua KPK Abraham Samad diketahui sempat "berang" karena Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Saya lihat cukup gagah Pak Abraham Samad, kita hargai ekspresi seorang yang gagah dalam penegakan hukum. Tapi saya akan lebih kagum jika ketemu Yulianis juga," ujar Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.