JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang tidak kooperatif dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Pemda juga kadang tidak menyadari wewenangnya.
"Sebagian besar pemda itu belum kooperatif. Tapi tidak hanya belum kooperatif dalam pengertian memahami kewenangan pemda untuk menertibkan melalui satuan polisi pamong praja-nya", ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Ia mengatakan, beberapa pemda melempar tanggung jawab penertiban alat peraga kepada Bawaslu. Menurutnya, beberapa pemda meminta Bawaslu menertibkan karena mengaku tidak memiliki anggaran.
"Juga kadang-kadang melempar persoalan itu kepada panwas (panitia pengawas pemilu). Ketika dikoordinasikan dengan pemda berkaitan dengan upaya tindak lanjut rekomendasi panwas terkait alat peraga itu tadi, pemda berdalih tidak punya anggaran penertiban," lanjutnya.
Muhammad menambahkan, eksekusi penertiban alat peraga kampanye bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu. Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan pemahaman tersebut kepada pemda.
"Kami minta Kemendagri supaya pemahaman ini didudukkan pada tupoksi masing-masing yang kemudian didukung oleh anggaran," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.