Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Evaluasi Prosedur Penyidikan Kasus Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 06:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Putusan vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Rudy Santoso, terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan sabu 0,2 gram, menjadi pertanyaan besar. Polri diharapkan dapat mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik kasus tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, kepada Kompas.com, Senin (6/1/2013). Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut perlu dilakukan agar kesalahan serupa tak terulang kembali.

"Kompolnas berharap, kalau ada penyidik yang melakukan kesalahan seperti ini harus ada evaluasi supaya tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rudy merasa menjadi korban jebakan yang dilakukan oknum anggota polisi pada 2011 lalu. Saat itu, 7 Agustus 2011, sejumlah polisi menggerebek dan menggeledah kamar indekosnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyatakan menemukan sabu seberat 0,2 gram dari dalam kloset kamar mandi indekosnya.

Rudy kemudian dipaksa mengambil sabu yang disimpan di dalam plastik tersebut. Atas kasus itu, Rudy dijatuhi sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya karena terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Di tingkat kasasi, majelis hakim MA memutuskan bahwa Rudy tak bersalah. Majelis menyatakan, dalam penyidikannya, polisi tidak mampu menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy memang pengguna dan pengedar narkoba.

Selain itu, majelis menilai, dakwaan jaksa bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar narkoba tidak didukung bukti yang kuat. Salah satunya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan urine Rudy. Padahal, prosedur itu seharusnya dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dengan evaluasi tersebut, akan ditemukan apakah ada kesalahan dalam proses penyidikan. Kalau ditemukan, tentu saja harus ada sanksi. Hal ini kaitannya dengan kerja penyidik yang menunjukkan ada kekuranghati-hatian dalam melakukan pemeriksaan sehingga apa yang seharusnya menjadi bukti tidak dilakukan (tes urine)," kata Hamidah.

Baca juga:
MA Bebaskan Terdakwa Narkoba Korban Jebakan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com