"Kami punya ide untuk menerbitkan buku hitam yang di situ nantinya dimasukkan saja orang-orang yang melanggar kampanye. Ide tentang buku hitam terpikirkan supaya masyarakat bisa melihat bahwa yang masuk di dalam buku hitam adalah para caleg yang diragukan aspek integritas dan ketaatan hukumnya," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Dia mengatakan, buku hitam itu nantinya dapat diakses publik. Dengan demikian, lanjut Nasrullah, pemilih pemilu dapat memberi penilaian kepada caleg yang namanya dipublikasikan. "Terserah publik mau menilai apa terkait siapa saja yang sudah tercatat," katanya.
Nasrullah menuturkan, banyak laporan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye caleg di daerah, tetapi tidak langsung ditindak baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat maupun oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Menurutnya, hal itulah yang membuat pihaknya berinisiatif menerbitkan buku hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.