Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Idrus soal Proses Pencalonan Kepala Daerah di Golkar

Kompas.com - 31/12/2013, 20:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses pencalonan kepala daerah yang diusung Partai Golkar. Idrus diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Secara garis besar, saya ditanya tentang bagaimana proses pengambilan keputusan dan penetapan dengan calon kepala daerah di Partai Golkar. Saya sudah jelaskan tadi prosesnya dengan baik," kata Idrus, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013) malam.

Menurut Idrus, proses penentuan calon kepala daerah dari Partai Golkar telah sesuai aturan. Dia mengatakan, tidak ada biaya khusus untuk pencalonan kepala daerah.

"Penentuan pencalonan kepala daerah Partai Golkar itu tidak ada biaya apa-apa. Jadi saya kira hal-hal itu ditanyakan kepada saya sehingga dengan demikian seluruh proses yang ada, Pilkada yang ditangani Partai Golkar itu berlangsung sesuai aturan yang ada," terangnya.

Seperti diketahui, sebelum berkarier di MK, Akil merupakan politisi Partai Golkar. Dalam kasus ini, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil, yang juga mantan politikus Partai Golkar tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Adapun kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com