Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Laporan Dana Kampanye Parpol Masih Jauh dari Standar

Kompas.com - 30/12/2013, 16:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangnya, semua laporan yang diserahkan parpol ke KPU tak sesuai dengan format yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, dari empat parpol yang laporan awal dana kampanyenya telah dipublikasikan KPU, tidak ada satu pun yang membuat laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Keempat parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.

“Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU Nomor Tahun 2013 masih belum dipenuhi,” kata Fahmi di Sekretariat ICW, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Secara umum, ia mengatakan, dalam laporan yang disampaikan keempat parpol tersebut tak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dalam laporan tersebut juga tak dicantumkan asal perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye.

Sementara itu, secara spesifik, ia mencontohkan, belum adanya rincian sumbangan yang nilainya cukup besar yang melebihi plafon sumbangan perusahaan di dalam UU, seperti yang terdapat di dalam laporan awal Nasdem. Di dalam laporan tersebut, ia mengatakan, ada sumbangan barang yang nominalnya bahkan lebih dari Rp 25 miliar.

“Untuk Golkar, PAN dan PKB ada sumbangan jasa yang sangat besar yang berasal dari kandidat. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar tidak ingin diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye parpol,” katanya.

Ia menambahkan, laporan dana kampanye yang buruk mengindikasikan bahwa parpol masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanyenya. Seharusnya, parpol dapat diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 139 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com