“Bu Lusita kawan saya selama 15 tahun,” kata Bambang seusai diperiksa KPK, Selasa (24/12/2013).
Namun Bambang enggan mengungkapkan siapa Lusita yang sebenarnya. Bambang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, bernama Subri. Pada pemeriksaan kali ini, dia mengaku ditanya penyidik soal riwayat hidupnya dan tempatnya bekerja di PT Pantai Aan.
“Riwayat hidup, di PT sebagai apa. Selebihnya saudara tanya kepada penyidik,” katanya.
Seperti diketahui, Bambang telah dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan agar Bambang tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK di sebuah hotel kawasan Senggigi, Lombok, Minggu (15/12/2013). Saat itu mereka diduga sedang bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta.
Ada pun, Lusita diduga anak buah Bambang. Beberapa waktu lalu, Bambang yang juga direktur PT Pantai Aan itu melaporkan soerang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Kini, perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya dengan Sumedi sebagai majelis hakimnya dan Apriyanto sebagai jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.