Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Lusita, KPK Sita Dokumen

Kompas.com - 16/12/2013, 18:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kediaman tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen lahan di Lombok, Lusita Ani Razak, di Jalan Haji Sholeh 1A Nomor 31, RT 007, RW 03, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

“Hasil penggeledahan, dokumen yang disita,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Namun Johan mengaku tidak tahu secara rinci mengenai dokumen yang disita tim penyidik KPK tersebut. Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB Minggu (15/12/2013) hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

KPK menggeledah rumah Lusita untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan suap yang juga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Kasus ini berawal saat Lusita tertangkap tangan KPK bersama Subri di kamar sebuah hotel di Lombok. Diduga, pemberian suap terkait dengan kepengurusan perkara pemalsuan dokumen lahan di Lombok yang bergulir di Pengadilan Negeri Praya dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Sejauh ini, KPK masih mendalami kaitan antara Lusita selaku pemberi suap dengan Along. Diduga, Lusita adalah anak buah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto. Beberapa waktu lalu, Bambang yang juga direktur PT Pantai Aan itu melaporkan Sugiharto ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com