Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya bisa saja memindahkan Ratu Atut dari Rutan Pondok Bambu ke Rutan KPK atau Guntur jika hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas yang dapat menganggu proses penyidikan.
“Perkembangan akan kita pantau, bisa saja Atut dipindahkan ke Guntur atau bisa saja seseorang tersangka itu dipindahkan dari Pondok Bambu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Dia juga mengatakan, pemilihan Rutan Pondok Bambu sebagai tempat tahanan bagi Atut merupakan keputusan penyidik KPK setelah berkoordinasi dengan pimpinan. KPK menahan Atut seusai memeriksanya selama lebih kurang enam jam. Ini adalah pemeriksaan perdana Atut sebagai tersangka.
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Penahanan Atut ini tergolong cepat. Baru empat hari ditetapkan sebagai tersangka, Atut langsung ditahan KPK.
Informasi internal KPK menyebutkan ada indikasi Atut berupaya memengaruhi orang-orang yang akan dijadikan saksi KPK. Dia diketahui dua kali mengadakan pertemuan dengan pihak yang akan bersaksi dalam kasusnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.