Di dalam penyampaian pandangan fraksi, Rabu, empat fraksi mendukung Perppu MK disetujui untuk menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun empat fraksi lainnya menolak, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Satu fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP), meminta agar ada penjelasan terlebih dulu dari pihak pemerintah soal kategori kegentingan yang memaksa dalam penerbitan perppu, panel ahli, dan syarat hakim konstitusi.
Permintaan Fraksi PPP akhirnya dijawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Azwar menjelaskan bahwa syarat hakim MK harus lepas dari partai politik selama 7 tahun adalah untuk independensi dan imparsialitas. Adapun untuk panel ahli, Azwar menjelaskan bahwa hal itu akan dibentuk Komisi Yudisial. Tugas panel ahli, lanjutnya, seperti panitia seleksi dalam merekrut hakim konstitusi. Azwar membantah mengerdilkan peranan partai politik.
"Kami hanya menambah kualitas, tidak mengurangi hak DPR," ujarnya.
Namun, jawaban ini langsung dibantah politisi PPP, Ahmad Yani. Menurut Yani, di dalam undang-undang, KY tidak memiliki kewenangan merekrut panel ahli. Lantaran tak mencapai kesepakatan, rapat pengambilan keputusan pun harus diskors selama 10 menit untuk menentukan apakah perlu voting atau pemungutan suara ulang.
Di dalam lobi-lobi itu, akhirnya enam fraksi meminta agar voting dilakukan di tingkat rapat paripurna. Sementara itu, Fraksi PKS yang meminta voting di Komisi III. Adapun Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra abstain.
"Karena yang terbanyak menginginkan agar voting di paripurna, apakah bisa kita setujui agar Perppu MK ini diputus melalui voting di paripurna?" tanya Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
"Setuju!" ucap semua anggota komisi.
Aziz menyatakan voting Perppu MK akan dilaksanakan pada rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Menanggapi alotnya proses pengambilan keputusan Perppu MK ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah akan mematuhi keputusan yang diambil DPR. Amir menilai, beberapa catatan fraksi di DPR cukup konstruktif untuk menjadi masukan dalam revisi undang-undang jika Perppu MK ini disetujui.
"Kalau seandainya paripurna besok, (DPR) menyetujui (Perppu MK), sangat banyak waktu kita gunakan. Saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.