Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alot, Perppu MK Akhirnya "Voting" di Paripurna

Kompas.com - 18/12/2013, 18:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013), berlangsung alot. Sembilan fraksi yang ada di komisi hukum itu belum menemukan kata sepakat.

Di dalam penyampaian pandangan fraksi, Rabu, empat fraksi mendukung Perppu MK disetujui untuk menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun empat fraksi lainnya menolak, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Satu fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP), meminta agar ada penjelasan terlebih dulu dari pihak pemerintah soal kategori kegentingan yang memaksa dalam penerbitan perppu, panel ahli, dan syarat hakim konstitusi.

Permintaan Fraksi PPP akhirnya dijawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Azwar menjelaskan bahwa syarat hakim MK harus lepas dari partai politik selama 7 tahun adalah untuk independensi dan imparsialitas. Adapun untuk panel ahli, Azwar menjelaskan bahwa hal itu akan dibentuk Komisi Yudisial. Tugas panel ahli, lanjutnya, seperti panitia seleksi dalam merekrut hakim konstitusi. Azwar membantah mengerdilkan peranan partai politik.

"Kami hanya menambah kualitas, tidak mengurangi hak DPR," ujarnya.

Namun, jawaban ini langsung dibantah politisi PPP, Ahmad Yani. Menurut Yani, di dalam undang-undang, KY tidak memiliki kewenangan merekrut panel ahli. Lantaran tak mencapai kesepakatan, rapat pengambilan keputusan pun harus diskors selama 10 menit untuk menentukan apakah perlu voting atau pemungutan suara ulang.

Di dalam lobi-lobi itu, akhirnya enam fraksi meminta agar voting dilakukan di tingkat rapat paripurna. Sementara itu, Fraksi PKS yang meminta voting di Komisi III. Adapun Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra abstain.

"Karena yang terbanyak menginginkan agar voting di paripurna, apakah bisa kita setujui agar Perppu MK ini diputus melalui voting di paripurna?" tanya Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

"Setuju!" ucap semua anggota komisi.

Aziz menyatakan voting Perppu MK akan dilaksanakan pada rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Menanggapi alotnya proses pengambilan keputusan Perppu MK ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah akan mematuhi keputusan yang diambil DPR. Amir menilai, beberapa catatan fraksi di DPR cukup konstruktif untuk menjadi masukan dalam revisi undang-undang jika Perppu MK ini disetujui.

"Kalau seandainya paripurna besok, (DPR) menyetujui (Perppu MK), sangat banyak waktu kita gunakan. Saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com