Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Jumat (13/12/2013). "Perlu diinformasikan, penyidik KPK kemarin melakukan penyitaan kembali atas aset berkaitan dengan AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Menurut Johan, penyitaan dilakukan agar sawah tersebut tidak diperjualbelikan selama penyidikan kasus Akil di KPK. Sawah itu, kata Johan, masih berkaitan dengan orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy.
"Tanah ada kaitannya dengan Muhtar Ependy, tetapi bukan atas namanya Muhtar. Itu sawah sudah ditancapkan plang sita KPK," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK menyita dua rumah terkait kasus Akil. Pada Rabu (11/12/2013), KPK memasang plang sita pada rumah dan lahan di Desa Karang Duhur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK menyita sebuah rumah di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013). KPK juga menyita sebuah rumah, kemudian sebidang lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga milik Akil dan kerabatnya.
Pada Senin (9/12/2013), KPK menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus yang sama.
Selain menyita lahan dan bangunan, KPK juga mengamankan total 33 mobil terkait kasus Akil. Dua mobil terakhir berupa Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova diamankan pada Selasa (10/12/2013) dari rumah Akil di Pancoran.
Sebanyak 26 dari total mobil yang disita KPK diduga berkaitan dengan Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita. KPK juga telah menyita sejumlah uang terkait Akil, di antaranya uang sekitar Rp 100 miliar dalam rekening CV Ratu Samagat.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.