Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Iklan Kampanye Parpol di TV

Kompas.com - 07/12/2013, 19:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait iklan kampanye yang ditayangkan di enam stasiun televisi (TV).  Hal ini terkait dugaan pelanggaran partai politik (parpol) dengan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Bawaslu dalami itu dalam rapat pleno. Yang jelas, berhubungan terhadap sisi parpolnya. Kami dalami apakah ada parpol yang melakukan pelanggaran terhadap upaya baik terkait iklan yang memenuhi unsur kampanye," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Dia mengatakan, jika hasil kajian pihaknya menyatakan iklan parpol tersebut memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan memberi sanksi pada parpol yang bersangkutan.  Menurutnya, ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada parpol peserta pemilu yaitu, sanksi administrasi l atau sanksi pidana pemilu.

"Jika dari kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran penegakan hukumnya ada pada lembaga yang berwenang, Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, KPI menegur dan menjatuhkan sanksi kepada enam stasiun televisi, yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Enam lembaga penyiaran tersebut dinilai tidak netral dalam menayangkan iklan politik calon presiden (capres) dan program politik lainnya yang mengandung unsur kampanye politik. “RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV sudah kita panggil. KPI telah menegur enam stasiun televisi itu dan memberikan sanksi administratif,” kata Ketua KPI Judhariksawan di kantor KPI Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Judhariksawan, sebelum melakukan teguran kepada enam stasiun televisi tersebut, KPI pada September 2013 lalu sudah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang pengunaan frekuensi untuk kepentingan tertentu. Namun faktanya, dari hasil pemantauan KPI selama tiga bulan mulai September hingga November 2013, didapati keenam stasiun televisi itu terbukti menyalahgunakan media penyiaran untuk kepentingan politik dan mengunakan lembaga penyiarannya untuk kepentingan golongan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com