"Amran itu yang mencabut bukan KPK, yang kasasi itu kan pihak Amran, lalu dia mencabut kasasinya. Kalau KPK kan namanya kontra kasasi. Kalau kasasinya dicabut, KPK tidak kasasi. Bukan KPK kasasi kemudian dicabut, bukan begitu," kata Johan, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).
Sementara, dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, kata Johan, KPK merasa sudah puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu. Neneng dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng, menurut Johan, sudah mendekati tuntutan tim jaksa KPK sehingga kasasi dianggap tidak perlu lagi.
"Neneng itu enam tahun, dituntutnya tujuh tahun. Itu sudah di atas dua pertiga tuntutan, salah satu pertimbangan KPK itu jumlah hukumannya minimal dua pertiga dari tuntutannya," ujar Johan.
Namun, selaku juru bicara KPK, Johan mengaku belum tahu apakah dalam kasus Neneng ini, tim jaksa KPK yang mengajukan permohonan kasasi atau pihak terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.