Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Cabut Kasasi Neneng dan Amran Batalipu

Kompas.com - 06/12/2013, 10:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut mencabut kasasi perkara suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihak Jaksa KPK memang tidak pernah mengajukan permohonan kasasi, tetapi kontra kasasi yang mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa. Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya.

"Amran itu yang mencabut bukan KPK, yang kasasi itu kan pihak Amran, lalu dia mencabut kasasinya. Kalau KPK kan namanya kontra kasasi. Kalau kasasinya dicabut, KPK tidak kasasi. Bukan KPK kasasi kemudian dicabut, bukan begitu," kata Johan, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/11/2012). Agenda sidang dengan terdakwa Bupati Buol 2007-2012 tersebut mendengarkan keterangan saksi.
Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, kata Johan, KPK merasa sudah puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu. Neneng dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng, menurut Johan, sudah mendekati tuntutan tim jaksa KPK sehingga kasasi dianggap tidak perlu lagi.

"Neneng itu enam tahun, dituntutnya tujuh tahun. Itu sudah di atas dua pertiga tuntutan, salah satu pertimbangan KPK itu jumlah hukumannya minimal dua pertiga dari tuntutannya," ujar Johan.

Namun, selaku juru bicara KPK, Johan mengaku belum tahu apakah dalam kasus Neneng ini, tim jaksa KPK yang mengajukan permohonan kasasi atau pihak terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com