Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Sudi Silalahi Disebut di Sidang Hambalang, KPK Diminta Telusuri

Kompas.com - 03/12/2013, 18:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifudin Sudding, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan saksi dugaan korupsi proyek Hambalang, Widodo Wisnu Sayoko, yang menyebut nama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam persidangan. Menurut Sudding, keterangan itu adalah fakta persidangan yang harus ditelusuri oleh KPK.

"KPK harus telusuri karena ini fakta persidangan yang diungkapkan Widodo. Kesaksian ini memiliki nilai pembuktian dalam hukum," kata Sudding saat dihubungi, Selasa (3/12/2013).

Lebih jauh, Ketua Fraksi Hanura itu meminta KPK memvalidasi keterangan Widodo dengan cara memanggil Sudi Silalahi untuk diperiksa. Kini ia semakin yakin, ada keterlibatan lingkungan Istana dalam skandal proyek Hambalang. Ia melanjutkan, dugaan keterlibatan Istana dalam proyek Hambalang mulai terendus dan tak dapat dipungkiri saat mantan Menpora Andi Malarangeng ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi.

"Ini tak lepas dari lingkaran kekuasaan, ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan harus ditelusuri, dibongkar secara utuh, dan tidak dikanalisasi," pungkasnya.

Saksi dugaan korupsi proyek Hambalang, Widodo Wisnu Sayoko, mengatakan bahwa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram pernah bersurat ke Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Wafid kemudian menanyakan kepada Widodo melalui pesan singkat, apakah ia memiliki akses ke Sekretariat Negara (Setneg). Namun, Widodo mengaku tak tahu maksud Wafid.

Widodo disebut-sebut orang yang dekat dengan pihak Istana. Diduga, permintaan itu untuk proyek lain. Dalam persidangan, Widodo mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Sylvia Sholeha alias Bu Pur. Namun, Widodo membantah pernah membahas proyek Hambalang dengan Bu Pur.

Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com