Perkiraan ini meleset karena jaksa menuntutnya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya, serta 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan untuk pidana pencucian uang.
"Saya kira 20 tahun malah," kata Luthfi seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013). Mengenai tuntutan jaksa, menurutnya ada bukti-bukti selama persidangan sebelumnya yang tidak dicantumkan jaksa dalam surat tuntutan.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menyayangkan saksi ahli dan saksi meringankannya tidak menjadi bahan pertimbangan jaksa. Luthfi dan tim kuasa hukumnya pun akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. "Ini baru setengah perjalanan, nanti ada pembelaan yang akan disusun pengacara," kata Luthfi.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.
Jaksa juga menilai, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR pada periode 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi untuk jabatan publik dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.