Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Hak Memilih dan Dipilih Luthfi Dicabut

Kompas.com - 27/11/2013, 22:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menuntut hukuman penjara dan denda, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut hak dipilih dan memilih mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dicabut.

Jaksa menilai, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

"(Menuntut agar hakim) menghukum terdakwa dengan pidana tambahan, yaitu pencabutan hak-hak tertentu berupa hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Hukuman tambahan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Terkait kasus korupsi, jaksa menilai, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Dalam kasus korupsi, jaksa menilai, Luthfi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu. Jaksa juga menilai, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR pada periode 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.

Luthfi dianggap melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a,b, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, Pasal 6 Ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 25/2003 tentang TPPU. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com