"Tentu untuk menghindari politik uang, karena pemilihan lewat dewan rawan politik uang, kita akan melibatkan KPK. KPK dapat mengawasi pemilihan bupati/wali kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementetian Dalam Negeri (Kememdagri) Djohermansyah Djohan usai diskusi "Pilkada: antara Manfaat dan Mudharat" di Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Ia mengatakan, teknik pengawasannya akan diatur oleh KPK. Menurutnya, pengawasan oleh lembaga itu sangat efektif mencegah politik uang. Pasalnya, KPK punya kewenangan yang lebih besar untuk menyadap dibandingkan penegak hukum lainnnya.
"KPK kan punya extra ordinary power, bisa menyadap telepon, bisa melakukan pemeriksaan dan sebagainya," kata Djohermansyah.
Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan saat pemungutan suara.
"Mulai dari lobi-lobinya, kita minta KPK untuk memantau. Seluruh anggota DPRD ini gampang kita minta KPK untuk mantau," lanjut Djohermansyah.
Sementara itu, proses pemungutan suara, lanjutnya, harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasinya.
Birokrat yang akrab disapa Djo itu mengatakan, usulan pilkada tidak langsung tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada oleh pemerintah dan DPR. Ia mengatakan, beberapa fraksi di DPR telah menyetujui usulan tersebut, antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.