Hal ini terkait dengan uji materi (judicial review) terhadap UU Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Mahkamah Konstitusi yang akan memisahkan BUMN dari rezim keuangan negara.
"Putusan ini akan menimbulkan kontroversi karena menyebabkan BUMN tidak bisa diaudit oleh BPK," kata Apung di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Salah satu modus yang akan digunakan, kata Apung, adalah melalui proses initial public offering (IPO) dari BUMN ke swasta. Hal ini digunakan oleh para elite politik sebagai salah satu sumber dana utama pemenangan pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti hukum Indonesia ICW, Donal Fariz, mengatakan bahwa sumber pendanaan partai politik yang bermasalah menjadi alasan utama bagi partai politik untuk mencari dana politik dari BUMN.
Hal ini, menurut Donal, disebabkan potensi partai politik untuk mengeruk dana politik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) semakin sedikit. "Jadi, karena sumber logistik dari proyek-proyek APBN semakin dipersempit KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka mencari sumber dana lain melalui BUMN," terangnya.
Berdasarkan penelusuran IBC pada tahun 2012, ada 140 BUMN dengan total aset mencapai Rp 3.500 triliun. Aset tersebut, katanya, juga terus tumbuh sebesar 15,2 persen per tahun dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2009-2012).
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap uji materi tersebut, BUMN tidak lagi bisa diaudit oleh BPK maupun diawasi oleh DPR. "Tak hanya itu, korupsi di BUMN juga tidak bisa lagi dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.