Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wibawa MK Hancur Lebur

Kompas.com - 15/11/2013, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewibawaan Mahkamah Konstitusi hancur lebur sudah. Setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap, sejumlah orang, kini, berani melakukan tindakan anarkistis di ruang sidang. Tindakan ini tidak pernah terjadi sebelumnya, selama 10 tahun MK berdiri.

Amuk massa itu terjadi saat sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Seusai Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan pertama untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/ 2013, yang didaftarkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji, sekelompok orang, yang menyaksikan persidangan dari tribune, berteriak-teriak, lalu turun. Mereka menjungkirbalikkan kursi, memecahkan kaca papan pengumuman, dan tiga monitor di depan ruang sidang.

Setelah itu, mereka merangsek ke ruang sidang. Mereka merusak beberapa mikrofon dan mencoba menyerang hakim. Hakim pun berlarian menyelamatkan diri.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00. Setelah sidang diskor sekitar 1,5 jam, sidang pengucapan putusan dilanjutkan kembali dan sidang berjalan lancar.

Pelaku berjumlah 25 orang

Polisi mengamankan lima orang yang diduga melakukan perusakan itu di Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

”Dalam pengembangan selanjutnya, bukan tidak mungkin pelakunya lebih dari lima orang karena dalam rekaman CCTV terlihat pelakunya berjumlah sekitar 25 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para pelaku perusakan ini adalah massa pendukung pasangan yang menggugat hasil pilkada. Mereka tidak puas karena gugatan ditolak MK.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim membacakan amar putusan untuk tiga perkara yang diajukan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. Mereka adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (nomor urut 1), Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut 2), dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (nomor urut 4).

Pihak termohon dalam perkara PHPU adalah pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (nomor urut 3). Adapun pihak terkait adalah pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (nomor urut 5).

Peringatan keras MK

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi. ”Mengamuk di Gedung MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Patrialis menampik pandangan bahwa kericuhan saat persidangan itu adalah imbas dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, yang dinilai meruntuhkan martabat MK. ”Penilaian saya, ini tidak ada hubungannya dengan kasus Pak Akil,” katanya.

Setelah penangkapan Akil, menurut Patrialis, komentar dari para pengamatlah yang turut memberi andil pada ketidakpercayaan masyarakat kepada MK. Kebanyakan pengamat menghujat MK secara habis-habisan seolah-olah MK kiamat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com