Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) Sutito usai konferensi pers di Magister Hukum UGM, Jakarta, Rabu (13/11/2013). Menurutnya, belakangan ini KPK baru sebatas menindak tegas pelaku korupsi di sebuah korporasi yang berupa perorangan. Sementara, korporasi tempat orang tersebut bernaung tidak pernah ditindak secara tegas.
"Akibatnya, kalau hanya orangnya saja yang ditangkap, nanti (korporasi itu) digunakan lagi untuk korupsi oleh orang lain lagi," ujar dia.
Apalagi, lanjut dia, jika korporasi tersebut khusus digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang digunakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Korporasi jenis tersebut, ujar dia, harus ditutup dan dirampas seluruh asetnya untuk negara.
Korporasi di sini, menurutnya, berlaku untuk partai-partai politik. Partai politik yang kadernya terbukti korup juga harus dibubarkan dan dirampas aset-asetnya. Apalagi jika kader yang terjerat memiliki posisi yang tinggi dan penting di partai itu.
"Jadi kalau sudah petingginya seperti ketua umum atau bendahara umumnya yang terjerat, itu kan tandanya memang partainya sudah rusak," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.