Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Kernel Didakwa Suap Kepala SKK Migas

Kompas.com - 07/11/2013, 12:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Dakwaan Simon dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

"Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly.

Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Jaksa memaparkan, mulanya Rudi bertemu dengan petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013. Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Selanjutnya Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura.

Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.

Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi pada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas. Hingga akhirnya, Fossus Energy Ltd yang merupakan bagian dari perusahaan Widodo memenangkan lelang.

"Selanjutnya Widodo kembali menelepon Deviardi dengan mengatakan ia semakin sayang dengan Rudi karena telah menyanggupi permintaan Widodo menggabungkan dua tender jadi satu yaitu tender minyak mentah Minas/SLC dengan Kondensat Senipah," kata Jaksa.

Setelah itu Rudi meminta pada Widodo sebesar 200.000 dollar AS. Kemudian 26 Juni 2013 uang diserahkan Widodo di kantor Rudi. Rudi kemudian menyimpan uang itu di Deposit Box Bank Mandiri. Penyerahan uang selanjutnya yaitu 300.000 dollar AS. Widodo ingin agar pelaksanaan tender Kondensat Senipah berikutnya ditunda sehabis lebaran. Uang itu diberikan oleh Simon untuk Rudi melalui Deviardi.

Kemudian, Widodo kembali menelepon Simon untuk menyiapkan 400.000 dollar AS. Uang itu diambil Deviardi dari Simon di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Deviardi setelah menerima uang 400.000 dollar AS dari terdakwa (Simon) membawa uang tersebut ke rumah Rudi Rubiandini di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selanjutnya menyerahkan uang pada Rudi," kata Jaksa Mochamad Rum.

Total yang diberikan 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Simon terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas dakwaan itu, Simon bersama tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, sidang selanjutkan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com