JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/11/2013). Karen akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.
"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi undangan. Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi Rubiandini," kata Karen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Karen tiba sekitar pukul 09.35 WIB dengan didampingi ajudannya. Kepada wartawan, ia tidak bicara banyak. "Saya pikir sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan tersebut, sudah, begitu saja," ucap Karen lalu masuk ke Gedung KPK.
Pemeriksaan Karen ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK 4 November lalu. Karen ketika itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sudah ada agenda lain yang dijadwalkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa Karen karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan hulu migas ini. Selain Rudi, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Mereka diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti uang 700.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.