Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Rotasi 37 Perwira Menengah dan Tinggi

Kompas.com - 01/11/2013, 15:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan perwira menengahnya. Mutasi tersebut berdasarkan pada Surat Telegram Rahasia nomor nomor ST /2140/X/2013 tertanggal 31 Oktober 2013. Setidaknya terdapat 37 perwira menengah dan perwira tinggi yang dimutasi seperti tercatat pada surat telegram rahasia tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran yang dilakukan di tubuh Polri. Selain itu, mutasi tersebut dilakukan karena sebagian besar perwira tersebut telah memasuki masa pensiun.

"Oleh karena itu ada yang dimutasi ke Yanma (Pelayanan Masyarakat) Mabes Polri karena dalam rangka pensiun," kata Agus saat dijumpai di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/11/2013).

Ada pun perwira tinggi yang dimutasi antara lain, Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Wakabaintelkam), Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo yang dimutasi menjado Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat Polri. Sebagai penggantinya, Brigjen Pol Djoko Mukti Haryono diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri.

Sebelumnya, Djoko menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah. Sementara itu, jabatan Kapolda Kalimantan Tengah akan diisi oleh Brigjen Pol Bambang Hermanu yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

"Kemudian, Irjen Pol Wisnu Amat Sastro yang sebelumnya menjabat Wakabaharkam (Wakil Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan) dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dalam rangka pensiun," katanya.

Posisi Wisnu akan ditempati oleh Brigjen Pol Ngadino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara itu, jabatan Kapolda Sultra akan diisi oleh Brigjen Pol Arkian Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com