Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Berlatar Belakang Parpol Diminta Tak Maju Jadi Ketua

Kompas.com - 31/10/2013, 10:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan segera memilih Ketua MK baru menggantikan Akil Mochtar. Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah meminta, hakim-hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik untuk tidak mengajukan diri sebagai Ketua MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Mengingat traumatisnya masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik, akibat perilaku Akil Mochtar masih sangat besar, maka seyogyanya Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota Parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menyoroti hasil survei yang dikeluarkan Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pada awal Oktober lalu. Di dalam survei itu, kepercayaan masyarakat kepada MK kini berada di titik nadir yaitu di bawah 30 persen.

Pasca tertangkapnya Akil Mochtar, sebagian besar publik meragukan MK akan dapat menjadi wasit yang adil dan netral dalam sengketa Pemilu 2014. Oleh karena itu, kata Basarah, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur yang netral dan profesional. Salah satu syaratnya yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.

Basarah berharap para hakim MK dalam memilih Ketua MK yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejak.

"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Basarah.

Mahkamah Konstitusi akan segera memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat (1/11/2013). Mekanisme pemilihan ketua MK akan dilakukan seperti pada pemilihan sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim agar mencapai kuorum. Pelaksanaan pemilihan diupayakan melalui musyawarah agar mencapai aklamasi. Tetapi, apabila tidak mencapai aklamasi, akan dilakukan voting untuk mencapai suara terbanyak.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK. Atas perbuatannya itu, Presiden SBY memberhentikan sementara Akil sebagai ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com