"Perppu MK hanya ada satu, titik," kata Denny di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Lalu kenapa kalimat tersebut dihilangkan?
Menurut Denny, hal itu menanggapi masukan-masukan yang disampaikan oleh para ahli.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada yang namanya dua versi Perppu, hanya satu," tegas Denny.
Seperti diberitakan, diketahui bahwa salinan Perppu yang diperoleh MK. berbeda dengan Perppu yang diperoleh wartawan dari Denny.
Perppu dari Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat “ akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.