Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilmi Ceritakan Masalah Daging ke Hatta Lewat Chairul Tanjung

Kompas.com - 21/10/2013, 12:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin mengatakan pernah menyampaikan masalah maraknya peredaran daging celeng dan tikus pada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Namun, Hilmi mengaku tak menyampaikan langsung pada Hatta. Awalnya, dia menyampaikannya melalui Ketua Komite Ekonomi Nasional Chairul Tanjung.

"Sebelumnya ada tamu, Chairul Tanjung ke rumah saya. Saya katakan ingin sekali ketemu Hatta. Karena sulit bertemu Hatta. Awalnya saya sampaikan ke Chairul Tanjung untuk disampaikan ke Hatta," kata Hilmi ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013).

KOMPAS/ALIF ICHWAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/5/2013), kembali memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Hilmi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi sebagai saksi. Pemeriksaan Hilmi ini merupakan yang ketiga kalinya.

Setelah itu, Hilmi mengatakan kepada Luthfi bahwa dirinya sudah menyampaikan adanya masalah daging melalui Chairul Tanjung.

"Luthfi ke rumah saya. Saya katakan sudah sampaikan pesan melalui Chairul Tanjung ke Hatta. Saya katakan, bagaimana ini Menko Perekonomian dari Partai Islam dan Mentan (Suswono) dari partai islam, tapi umat dipaksa makan daging celeng dan bakso tikus," terang Hilmi.

Sementara itu, Hilmi mengaku tak kenal Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Elizabeth sebelumnya juga pernah menyampaikan maraknya peredaran daging celeng pada Mentan Suswono di

Medan. Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat mengatakan ada commitment fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Elizabeth. Hal itu diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Mengenai hal itu, Hilmi juga membantahnya.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com