Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Perppu MK Sangat Diskriminatif terhadap Parpol

Kompas.com - 21/10/2013, 12:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa mengkritisi peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan itu dianggap sangat diskriminatif terhadap partai politik.

"Di dalam perppu tertera bahwa orang-orang parpol boleh menjadi hakim MK setelah tujuh tahun keluar dari parpol. Ini tentu juga sangat diskriminatif," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Marwan menuturkan, peraturan itu menunjukkan seolah-olah partai politik tidak bisa netral dan independen. Hal tersebut, kata Marwan, menunjukkan sikap penuh kecurigaan Presiden terhadap DPR yang tidak berdasar dan sangat subyektif.

"Siapa yang memengaruhi Presiden dalam menyusun Perppu itu? Ini satu pertanyaan yang menggelitik untuk kita telusuri," ujarnya.

Menurut Marwan, siapa pun baik dari partai politik maupun tidak tetap harus diberikan hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Persyaratan utamanya, kata Marwan, harus lebih dikedepankan pada aspek kualitas, kredibilitas, dan profesionalitas.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan tentang isi Perppu yang mengubah proses seleksi dan rekrutmen hakim konstitusi. Di dalam Perppu disebutkan adanya panel ahli yang akan menyeleksi lagi calon-calon hakim konstitusi yang diajukan Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, mekanisme itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana panel ahli tidak ada.

Marwan menuding saat ini semakin gencar upaya deparpolisasi yang dilakukan berbagai pihak. Kasus ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, katanya, menjadi puncak upaya deparpolisasi itu. Padahal, Marwan menuturkan partai tidak bisa disalahkan lantaran partai adalah bentuk dari demokratisasi di negeri ini.

"Jangan lupa juga bahwa MK pernah dipimpin oleh Mahfud MD, kader PKB yang bisa menjalankan amanah itu secara profesional," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com