Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: Jangan Salahkan Politik Dinasti, tetapi...

Kompas.com - 17/10/2013, 09:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani mengatakan, politik dinasti tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi, yang harus dikritisi adalah bagaimana potensi orang-orang di dalamnya yang menjabat.

"Harusnya jangan kemudian yang dipermasalahkan itu adalah politik dinastinya. Tapi, bagaimana kapabilitas, kredibilitas, serta potensi dari orang-orang yang kebetulan menjadi salah satu anggota keluarga dari seseorang yang saat ini menjadi kepala daerah atau pimpinan partai," kata Puan di Hotel JW Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10/2013) malam.

Menurut Puan, rakyat sudah bisa memilih dengan benar dan tak bisa dibohongi. Mereka harus melihat rekam jejak dari salah satu anggota keluarga yang hendak menjabat di daerah maupun partai.

"Keterpilihan mereka kalau sesuai aturan dan mekanismenya harusnya dilihat rekam jejaknya," katanya.

Anak Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ini mengatakan, seseorang harus dilihat mulai dari sejak kapan dan mengapa bisa terjun ke dunia politik, kemudian mendapat posisi di pemerintahan maupun partai. Jangan sampai seseorang yang memiliki potensi bagus gagal mencalonkan diri karena diketahui masih ada hubungan keluarga atau sanak saudara dengan pejabat daerah itu.

"Kalau memang dari dulu di situ kenapa enggak boleh maju, kecuali ujug-ujug ada di situ, itu yang harus kita pertanyakan apa maksudnya," ujarnya.

Politik dinasti kembali mencuat ketika adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditangkap KPK. Tubagus menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Untuk mencegah politik dinasti, dalam Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada yang disusun pemerintah disebutkan, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu tahun. Sementara itu, dalam Pasal 70 Huruf (p) disebutkan, calon bupati tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Menyikapi fenomena dinasti politik yang kembali menjadi sorotan, Komisi II DPR RI tengah merumuskan aturan main yang jelas terkait politik dinasti tersebut. Aturan main akan diperketat agar calon petahana tak seenaknya mengusungkan calon. Namun, di sisi lain, juga perlu ada landasan kuat agar tak terjadi pelanggaran pada hak konstitusi dan tak mudah kalah saat digugat ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com