"MK tidak bersikap apa-apa karena penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden," kata Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Hal tersebut sama seperti MK yang tidak boleh menyikapi UU yang dikeluarkan DPR, dan sebaliknya, DPR yang tidak boleh mengganggu apa yang menjadi putusan MK. Hamdan mengaku hanya akan menunggu penerbitan perppu dan akan menentukan langkah selanjutnya.
"Saya tidak mau berandai-andai, kita liat nanti setelah ada perppu-nya," kata Hamdan.
Perppu tentang MK diperkirakan akan terbit pekan ini. Perppu dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.
Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan. Presiden meyakini perppu nantinya tidak inkonstitusional.
Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana pengeluaran perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.