Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Serahkan Dokumen Sengketa Pilkada Bali ke Mahfud MD

Kompas.com - 10/10/2013, 16:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait sengketa pilkada Bali. Partai ini curiga dengan hasil putusan hakim konstitusi yang diketuai Akil Mochtar. Putusan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan di MK.

“Saya diminta langsung oleh Ibu Mega untuk menanyakan pandangan Pak Mahfud terkait masalah ini. Saya memberikan dokumen selama persidangan kepada Pak Mahfud,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Hasto kemudian menyerahkan satu map merah berisi berkas persidangan sengketa Pilkada Bali kepada Mahfud yang sama-sama hadir di Kompleks Parlemen sebagai pembicara. Hasto menuturkan, partainya ingin meminta pendapat soal putusan MK yang mengesahkan adanya pemilih yang lebih dari sekali menggunakan hak pilihnya di 37 tempat pemungutan suara.

“Ini nyata-nyata terjadi, tapi dilihat MK tidak masalah. Lalu dibuat dalil hukum baru tidak ada manipulasi maka pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan,” ujar Hasto.

Mahfud menuturkan, tidak boleh ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. MK, kata Mahfud, memang sempat membuat aturan tentang diperbolehkannya seorang memilih lebih dari sekali. Namun, hal tersebut khusus diberlakukan di Papua. Pasalnya, di wilayah itu, ada tradisi kepala suku yang memilih untuk semua warganya. Apabila hak ini dicabut, maka akan terjadi perang.

“Tapi, ini hanya bisa dilakukan di Papua, tidak bisa di wilayah lainnya. Makanya saya akan coba baca lagi apa yang menjadi pertimbangan hakim,” ucap Mahfud.

PDI-P Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Akil

PDI Perjuangan saat ini sedang mengumpulkan bukti dugaan suap yang terjadi dalam keputusan MK terkait Pilkada Bali. Di dalam proses pengambilan keputusan itu, permohonan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS), ditolak.

Dengan demikian, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Ketika itu, Mahkamah berpendapat pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpihakan Pihak Terkait. Akan tetapi, mereka mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon.

"Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang kesalahan hasil penghitungan yang dimaksud," kata Akil saat itu.

Mahkamah juga memberikan pertimbangan bahwa praktik pemilih memilih lebih dari satu kali, berdasarkan keterangan saksi, merupakan tradisi dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi serta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya indikasi bahwa pembukaan kotak suara sebagaimana yang dilakukan termohon mengubah hasil perolehan suara. Fakta persidangan menunjukkan, pembukaan kota suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.

Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa ada pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS, dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan nomor urut dua yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Untuk diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen).

Pasangan Pasti-Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com