Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Kumpulkan Bukti Dugaan Suap di Pilkada Bali

Kompas.com - 08/10/2013, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedang mengumpulkan bukti dugaan suap yang terjadi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Bali. Di dalam proses pengambilan keputusan yang diketuai hakim konstitusi Akil Mochtar itu, permohonan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) ditolak.

"Sekarang ada momentum penangkapan Ketua MK ini, kami akan kumpulkan bukti-bukti. Kami menduga ada permainan uang di Pilkada Bali," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Selasa (8/10/2013).

Trimedya menuturkan tim hukum PDI Perjuangan menemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya ketidaksinambungan antara fakta, pertimbangan, dan putusan hukuman. Selain itu, fakta persidangan juga menyebutkan adanya satu orang yang mencoblos lebih dari sekali namun dinyatakan sah oleh MK. Trimedya mengakui pengumpulan bukti untuk dugaan tersebut cukup sulit. Namun, indikasi-indikasi yang terungkap cukup jelas.

"Kita ini kan pengacara, jadi tahu mana putusan yang bau anyir dan tidak," katanya.

Selain mengumpulkan bukti-bukti, PDI Perjuangan juga akan meminta pendapat-pendapat dari ahli hukum tata negara.

"Kami meminta untuk dibuat semacam eksaminasi atas hukuman yang sudah ditetapkan. Karena ini final dan mengikat, apakah bisa dibatalkan?" ucap Trimedya.

Selain Pilkada Bali, Trimedya mengungkapkan banyak keputusan-keputusan MK lainnya yang dianggap janggal seperti Pilkada Kota Waringan Barat dan Pilkada Sumba Barat.

Pasangan Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS).

Mahkamah berpendapat pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpihakan Pihak Terkait akan tetapi mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon.

KOMPAS/AYU SULISTYOWATI Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tabanan Aji Bagus Sudanto memperlihatkan surat suara pada Pilkada Bali 15 Mei mendatang. Hingga Selasa (7/5/2013), ia masih menunggu kekurangan ratusan lembar suara di daerahnya sebelum didistribusikan ke seluruh tempat pemilihan suara pada 11 Mei. Surat suara ini pula yang sempat menjadikan selisih paham antara Komisi Pemilihan Umum dan Panwas Bali karena adanya logo PDI-Perjuangan tanpa melalui rapat pleno.

"Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang kesalahan hasil penghitungan yang dimaksud," kata Akil ketika itu.

Apalagi, dalam keterangan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Bali dari tingkatan asisten PPL hingga Kabupaten/Kota membandingkan dengan hasil validasi dengan model C1-KWK. KPU dan buku laporan pengawasan asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang ditetapkan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali.

Mahkamah juga memberikan pertimbangan bahwa pemilih yang lebih dari satu kali ataupun pemilih yang diwakilkan, berdasarkan keterangan saksi, hal tersebut merupakan tradisi sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi seta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya indikasi bahwa pembukaan kotak suara sebagaimana yang dilakukan termohon tidak untuk mengubah hasil perolehan suara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembukaan kota suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.

Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa ada pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan nomor urut dua yang bersifat terstruktur, sisteamtis, dan masih.

Untuk diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasangan Pasti - Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com