Akil dan Chairun Nisa telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang tengah ditangani MK.
Mahfud mengatakan, dari pernyataan Teguh, patut diduga sudah ada pembicaraan sebelum sengketa Pilkada Gunung Mas didaftarkan ke MK.
"Kasus (didaftarkan) tanggal 9 September, lalu sudah ada pembicaraan tanggal 9 Juli dengan Chairun Nisa, tadi begitu kan kesaksiannya. Berarti deal-deal-nya sudah ada. Sejak tahapan pendaftaran sudah dibicarakan, kesimpulan sementara kan begitu," ujar Mahfud, seusai pemeriksaan saksi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013) malam.
Sebelumnya Teguh Wahyudi mengatakan, Chairun Nisa pernah mendatangi ruang kerja Akil Mochtar pada 9 Juli 2013.
"Menurut catatan saya, ada tamu wanita datang ke ruangan bapak pada tanggal 9 Juli, atas nama Chairunnisa dari DPR," kata Teguh dalam kesaksiannya.
Tegug menambahkan, saat itu Chairun Nisa datang seorang diri pada pukul 15.55 WIB. Sementara, catatan yang diterima Teguh, tujuan kedatangan Chairun Nisa disebutkan untuk bersilaturahim.
"Di situ nulisnya silaturahim. Di dalam sekitar 30 menit," kata Teguh.
Tugas Kabag Protokol MK adalah mengkoordinir surat yang keluar dan masuk untuk para hakim. Selain itu, tugas sehari-harinya dalah mengatur jadwal tamu bagi Ketua MK.
Chairun Nisa turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kediaman dinas Akil Mochtar, Rabu (2/10/2013) malam lalu. Ia diduga akan menyerahkan sejumlah uang bersama pengusaha Cornelius untuk memenangkan calon petahana Pilkada Gunung Mas Hambit Bintih yang didukung PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.